Siapa Penerima Dana Jamrek dalam Eksepsi PH Dirut CV Arjuna?

Sidang perkara dugaan korupsi reklamasi tambang batubara di Samarinda kembali menyisakan satu pertanyaan penting: siapa sebenarnya pihak yang paling diuntungkan dari pencairan dana jaminan reklamasi atau Jamrek? Pertanyaan itu mengemuka dalam persidangan nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Fokus Eksepsi Mengarah ke Permohonan Jamrek

Perkara ini menjerat Terdakwa Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna, serta Terdakwa Amrullah, yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim periode 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim pada 2016-2018. Dalam sidang tersebut, agenda semula adalah pembacaan eksepsi setelah dakwaan dibacakan. Namun, penasihat hukum Amrullah tidak mengajukan eksepsi untuk kliennya, melainkan hanya untuk Idi Erik Idianto.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Safaruddin SH MH dan Apriadin SH, kemudian mengurai keberatan mereka yang berkaitan dengan permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang diajukan pada 29 Juni 2016. Menurut Safaruddin, permohonan itu bukan dibuat oleh Idi Erik Idianto, melainkan diajukan oleh direktur sebelumnya.

Penandatanganan Dokumen Dipersoalkan

Dalam sidang, Safaruddin juga menyoroti dokumen pencairan yang disebut ditandatangani Amrullah. Ia menjelaskan, kliennya meneken berkas tersebut setelah menerima memo pencairan dari bawahan. Dari situlah, pihak pembela mempertanyakan sejauh mana keterlibatan langsung Idi Erik Idianto dalam proses yang kini dijadikan dasar perkara.

Safaruddin bahkan menyebut ada kejanggalan dalam penetapan Idi Erik Idianto sebagai terdakwa. Ia mempertanyakan apakah kliennya benar-benar memiliki peran aktif dalam pengajuan maupun pencairan dana Jamrek yang menjadi salah satu titik krusial dalam dakwaan jaksa.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Capai Rp6,8 Miliar

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Melva Nurelly SH MH menyampaikan dalam dakwaannya bahwa perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa juga menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp58 miliar.

Dengan agenda yang masih bergulir, sidang berikutnya akan berisi tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum Idi Erik Idianto. Setelah itu, pengadilan juga dijadwalkan memeriksa saksi-saksi yang diajukan jaksa untuk terdakwa Amrullah, yang berpotensi membuka lebih jauh alur administrasi dan keputusan di balik pencairan dana reklamasi tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.