Siapa Penerima Dana Jamrek dalam Eksepsi PH Dirut CV Arjuna?

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (6/11/2025) sekitar Pukul 10:00 Wita. Kasus tersebut melibatkan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provingi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Reklamasi Pertambangan Batubara di Kota Samarinda, Kaltim.

Pada sidang tersebut, seharusnya pembacaan Eksepsi dari kedua terdakwa dilakukan setelah pembacaan dakwaan. Namun Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Amrullah tidak mengajukan Eksepsi untuknya, melainkan hanya untuk Terdakwa Idi Erik Idianto. PH kedua terdakwa, Safaruddin SH MH dan Apriadin SH, mengklarifikasi Eksepsi yang berhubungan dengan permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diajukan pada 29 Juni 2016.

Menurut Safaruddin, permohonan tersebut diajukan oleh direktur sebelumnya dan bukan oleh Terdakwa Idi Erik Idianto. Terkait dokumen pencairan yang ditandatangani Terdakwa Amrullah, Safaruddin menjelaskan bahwa kliennya menandatanganinya setelah menerima memo pencairan dari bawahannya. Safaruddin juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan Terdakwa Idi Erik Idianto sebagai terdakwa, meragukan apakah kliennya sendiri terlibat atau tidak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH menyebutkan dalam dakwaannya bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Milyar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap Eksepsi PH Terdakwa Idi Erik Idianto dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk Terdakwa Amrullah.

Source link