Menjelang akhir 2025, sejumlah pemerintah provinsi masih membuka ruang bagi pemilik kendaraan bermotor untuk bernapas lega. Lewat program pemutihan pajak kendaraan, warga diberi kesempatan melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administratif yang biasanya ikut menumpuk. Di beberapa daerah, kebijakan ini bahkan diperluas dengan potongan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga urusan administrasi kendaraan terasa jauh lebih ringan.
Kesempatan terakhir sebelum tahun berganti
Meski sama-sama disebut pemutihan pajak, aturan di tiap provinsi tidak seragam. Ada daerah yang memberi keringanan hingga Desember 2025, sementara yang lain memperpanjang masa berlaku sampai April 2026. Skema ini bergantung pada keputusan pemerintah provinsi masing-masing, termasuk jenis keringanan yang ditawarkan kepada wajib pajak. Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran, program ini menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan denda keterlambatan.
Daerah yang masih menerapkan pemutihan
Sejumlah provinsi yang masih menjalankan program ini antara lain Kalimantan Utara, Riau, Papua Barat, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing daerah memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari sisi cakupan penghapusan denda maupun besaran diskon yang diberikan. Karena itu, masyarakat diminta aktif memantau informasi resmi dari pemerintah daerah agar tidak melewatkan masa berlaku program.
Tak sekadar menghapus denda
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban finansial masyarakat. Pemerintah daerah juga berkepentingan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor. Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan bisa memperbarui status administrasi kendaraannya tanpa harus menghadapi biaya tambahan yang biasanya menjadi penghalang utama.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












