Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran Narkotika. Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair dinyatakan bersalah atas peran mereka dalam peredaran sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Roni dan Nyoman, sementara Ibnu dihukum 13 tahun penjara dengan denda. Kasus ini terkuak setelah polisi berhasil menyergap para pelaku yang berniat mengantarkan sabu ke Samarinda. Roni dan Nyoman ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar di mobil mereka. Ibnu Zubair, penerima sabu, juga berhasil ditangkap di rumahnya dengan bukti lebih sabu. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 32 kilogram dan semuanya berasal dari Malaysia. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah Samarinda, Kutai Kartanegara.
Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu 30Kg+ Mengaku Bersalah
Read Also
Recommendation for You

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, dilanjutkan…

Pada sebuah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa yakni Andriyani, Suparlan, dan…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Diskusi Panel untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia…

Sidang perlawanan Ernie Aguswati Hartojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, dalam tahap penting pembuktian…








