Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran Narkotika. Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair dinyatakan bersalah atas peran mereka dalam peredaran sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Roni dan Nyoman, sementara Ibnu dihukum 13 tahun penjara dengan denda. Kasus ini terkuak setelah polisi berhasil menyergap para pelaku yang berniat mengantarkan sabu ke Samarinda. Roni dan Nyoman ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar di mobil mereka. Ibnu Zubair, penerima sabu, juga berhasil ditangkap di rumahnya dengan bukti lebih sabu. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 32 kilogram dan semuanya berasal dari Malaysia. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah Samarinda, Kutai Kartanegara.
Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu 30Kg+ Mengaku Bersalah
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







