Tiga pria harus mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda terkait kasus peredaran Narkotika. Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair dinyatakan bersalah atas peran mereka dalam peredaran sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Roni dan Nyoman, sementara Ibnu dihukum 13 tahun penjara dengan denda. Kasus ini terkuak setelah polisi berhasil menyergap para pelaku yang berniat mengantarkan sabu ke Samarinda. Roni dan Nyoman ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar di mobil mereka. Ibnu Zubair, penerima sabu, juga berhasil ditangkap di rumahnya dengan bukti lebih sabu. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 32 kilogram dan semuanya berasal dari Malaysia. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah Samarinda, Kutai Kartanegara.
Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu 30Kg+ Mengaku Bersalah
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







