Jaksa Gadungan Masuk Tahap Baru, Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum
Kasus jaksa gadungan yang menyeret dua orang tersangka kini bergerak ke tahap penuntutan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu, 12 November 2025, resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. Langkah ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap diproses lebih jauh di meja hijau.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyamaran sebagai aparat penegak hukum untuk menjalankan aksinya.
BA Mengaku Jaksa, EF Ikut Terlibat
Dua tersangka dalam perkara ini adalah BA, seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF yang merupakan warga sipil. Berdasarkan keterangan penyidik, BA diduga mengaku sebagai jaksa dan menggunakan atribut lengkap Kejaksaan Agung RI untuk meyakinkan pihak lain bahwa dirinya memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Modus tersebut dinilai sebagai upaya untuk membangun kepercayaan sekaligus memuluskan kepentingan tertentu dalam penanganan perkara. EF disebut turut membantu perbuatan itu sehingga keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ditahan 20 Hari, Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah Tahap II dilakukan, BA dan EF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Masa penahanan itu berlaku sejak 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk disusun dalam dakwaan dan dibawa ke proses persidangan.
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Setelah seluruh administrasi penyerahan rampung, kasus tersebut akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana jaksa membangun pembuktian atas peran masing-masing tersangka dalam skenario penyamaran yang menyeret nama institusi kejaksaan ini.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












