Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Rabu (12/11/2025). Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS yang diduga ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI).
Kedua tersangka, BA Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang sejak tanggal 12 November 2025 hingga 01 Desember 2025. Penanganan perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan modus operandi BA yang mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan masalah korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tersangka EF, seorang warga sipil, ikut serta dalam perbuatan tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, menurut keterangan dari Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari. Setelah proses Tahap II, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk dilanjutkan.












