Berita  

Cara Mudah Mengganti KLG Gratis yang Hilang atau Rusak

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) dan kehilangan atau merusaknya, tidak perlu khawatir karena Transjakarta menyediakan prosedur penggantian. Jika kartu hilang, segera laporkan untuk pemblokiran guna mencegah penyalahgunaan. Sedangkan jika kartu rusak, seperti chip tidak terbaca atau tergores, pengguna harus melakukan pembaruan untuk mendapatkan kartu baru.

Proses penggantian KLG saat ini dapat dilakukan secara online melalui langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke situs resmi KLG di klg.transjakarta.co.id.
2. Pilih jenis penggantian kartu (hilang atau rusak).
3. Unggah dokumen milik pengguna seperti KTP, KK, pas foto, atau dokumen pendukung lainnya.
4. Tunggu verifikasi dari pihak Transjakarta.
5. Ambil kartu baru sesuai lokasi dan waktu yang ditentukan.

Untuk perpanjangan masa berlaku kartu, pengguna KLG dapat datang ke cabang Bank DKI pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Beberapa cabang Bank DKI yang dapat dikunjungi antara lain Wali Kota Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, Pusat, Balai Kota, Otista, PBS (Pintu Besar Selatan), dan Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta).

Kartu Layanan Gratis (KLG) diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu di DKI Jakarta untuk menikmati layanan transportasi umum secara gratis, seperti PNS Pemprov DKI, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta dengan gaji UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, dan lain sebagainya. Pastikan untuk mematuhi prosedur penggantian dan perpanjangan kartu sesuai dengan panduan yang telah disediakan.

Source link