Berita  

Cara Mudah Mengganti KLG Gratis yang Hilang atau Rusak

Bagi warga DKI Jakarta yang memakai Kartu Layanan Gratis (KLG), kartu hilang atau rusak tidak otomatis berarti harus mengurus dari awal dengan cara yang rumit. Transjakarta sudah menyiapkan jalur penggantian agar pemilik kartu tetap bisa melanjutkan akses layanan tanpa berlarut-larut. Yang penting, langkah pertama harus dilakukan cepat, terutama jika kartu hilang, karena pemblokiran dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Hilang atau rusak, penanganannya berbeda

Untuk kasus kartu hilang, pengguna perlu segera melapor agar kartu lama diblokir. Sementara itu, kartu yang rusak—misalnya chip tidak terbaca atau fisik kartu tergores—perlu diajukan sebagai kartu pengganti. Perbedaan ini penting karena proses administrasinya tidak sama, meski ujungnya sama-sama mengarah pada penerbitan kartu baru.

Penggantian KLG kini bisa diajukan secara online

Penggantian KLG saat ini dapat dilakukan melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id. Setelah masuk ke laman tersebut, pengguna tinggal memilih jenis penggantian, apakah karena hilang atau rusak. Berikutnya, pemohon diminta mengunggah dokumen milik pengguna, seperti KTP, KK, pas foto, atau berkas pendukung lain yang diminta dalam proses verifikasi.

Setelah semua data dikirim, Transjakarta akan melakukan pengecekan. Jika permohonan disetujui, kartu baru bisa diambil di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Dengan skema ini, proses penggantian menjadi lebih tertib dan memudahkan warga yang tidak ingin datang berulang kali.

Perpanjangan kartu tetap bisa dilakukan di Bank DKI

Selain penggantian, perpanjangan masa berlaku KLG juga tetap tersedia melalui cabang Bank DKI pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sejumlah titik layanan yang bisa didatangi antara lain Bank DKI Wali Kota Jakarta Timur, Barat, Selatan, Utara, Pusat, Balai Kota, Otista, PBS (Pintu Besar Selatan), dan Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta).

KLG sendiri diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu di DKI Jakarta untuk menikmati transportasi umum secara gratis. Penerimanya mencakup PNS Pemprov DKI, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta dengan gaji UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, dan kelompok lain yang masuk dalam ketentuan program tersebut. Karena menyangkut hak layanan, ketepatan prosedur penggantian dan perpanjangan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.