Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna menghadapi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara di wilayah Kota Samarinda, Kaltim. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH melanjutkan sidang Ke-4 dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela tersebut menolak Eksepsi Terdakwa Idi Erik Idianto karena dianggap telah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis Hakim juga menolak keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Jaksa Penuntut Umum Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.8 Miliar dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Miliar akibat Tambang Batubara di Provinsi Kaltim. Penasihat Hukum Terdakwa Idi Erik Idianto menyinggung tentang Eksepsi terkait struktur permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang diajukan sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Senin mendatang.












