Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Sorotan Polisi
Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai Senin, 17 November. Operasi yang berlangsung hingga 30 November ini dipasang sebagai langkah awal untuk merapikan lalu lintas menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, saat arus kendaraan biasanya meningkat dan potensi pelanggaran ikut naik.
Selama dua pekan pelaksanaan, penindakan tidak hanya mengandalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile, tetapi juga dibarengi pembinaan serta edukasi kepada pengendara. Polri menegaskan, Operasi Zebra bukan semata agenda penegakan hukum, melainkan juga upaya membangun kebiasaan tertib di jalan raya.
Operasi tahunan untuk menekan pelanggaran
Operasi Zebra memang menjadi agenda rutin kepolisian setiap tahun. Fokus utamanya adalah meningkatkan keselamatan dan disiplin pengguna jalan, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran. Dengan pengawasan yang lebih ketat, polisi berharap angka kecelakaan bisa ditekan dan pengguna jalan lebih sadar terhadap aturan yang berlaku.
Di lapangan, petugas akan menertibkan berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi. Pendekatannya dibuat lebih seimbang: penindakan tetap berjalan, namun sosialisasi kepada masyarakat juga digencarkan agar pesan keselamatan tidak berhenti pada saat operasi saja.
12 pelanggaran yang jadi prioritas Operasi Zebra 2025
Dalam Operasi Zebra 2025, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian utama kepolisian. Daftar ini mencakup pelanggaran yang kerap memicu kecelakaan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.
Daftar pelanggaran
- Melawan arus atau menggunakan jalur contraflow tanpa izin.
- Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi sinyal lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur.
- Membawa lebih dari satu penumpang di sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak memenuhi standar, seperti spion tidak lengkap, knalpot bising, atau lampu utama dan lampu rem tidak sesuai ketentuan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
- Membawa muatan berlebih atau melebihi ukuran yang diizinkan.
- Kendaraan tanpa pelat nomor atau memakai nomor registrasi palsu.
- Mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Polri mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas selama operasi berlangsung. Harapannya, ketertiban di jalan tidak hanya muncul karena adanya razia, tetapi menjadi kebiasaan sehari-hari yang melekat dalam perilaku berkendara.
Dengan kombinasi penindakan, edukasi, dan pengawasan yang lebih intensif, Operasi Zebra 2025 diarahkan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












