Sidang gugatan perlawanan yang diajukan Erni Aguswati Hartojo di Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyedot perhatian. Perkara ini tidak hanya mempersoalkan status sebidang tanah di kawasan PM Noor, tetapi juga membuka kembali jejak lama kepemilikan lahan yang selama ini diperdebatkan. Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk menerangkan riwayat penguasaan tanah dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi sengketa tersebut.
Kesaksian yang Menguatkan Riwayat Tanah
Abraham Ingan, SH bersama saksi Hj. Aspiah menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan itu. Di hadapan majelis hakim, keterangan para saksi diarahkan untuk menjelaskan hubungan mereka dengan tanah yang disengketakan, termasuk aktivitas yang pernah terjadi di lokasi tersebut. Nama-nama seperti Abdu Salam dan Agus Baehiri juga turut muncul dalam persidangan untuk memberikan keterangan berdasarkan pengalaman mereka selama bertahun-tahun di area itu.
Tak berhenti di situ, Anton Surya, pemilik tanah bersertifikat yang berbatasan langsung dengan lahan milik Heryono, ikut bersaksi untuk memperkuat rangkaian fakta yang sudah lebih dulu disampaikan. Kehadiran para saksi ini memberi gambaran bahwa sengketa tanah di PM Noor bukan perkara yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan sejarah panjang penguasaan dan batas-batas lahan di kawasan tersebut.
Asal-Usul Tanah Jadi Kunci Perkara
Di antara seluruh keterangan yang muncul, kesaksian Hj. Aspiah menjadi salah satu yang paling penting. Ia menyebut tanah yang kini disengketakan itu merupakan milik almarhum suaminya dan berasal dari pemberian H Mulin, yang pernah menjabat Ketua RT di PM Noor. Pernyataan tersebut dinilai membuka simpul penting dalam perkara yang tengah diproses di pengadilan, terutama terkait asal-usul dan dasar kepemilikan tanah.
Kuasa hukum pelawan, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menilai keterangan para saksi semakin menegaskan fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh rangkaian kesaksian itu saat menjatuhkan putusan. Menurut mereka, akar sengketa ini tidak bisa dilepaskan dari perkara sebelumnya, ketika lahan bersertifikat milik klien justru dikalahkan oleh SPPT yang disebut palsu.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian surat. Tahapan itu diperkirakan menjadi ruang penting untuk menelusuri lebih jauh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut, sekaligus menguji sejauh mana keterangan para saksi sejalan dengan bukti tertulis yang diajukan ke persidangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












