Pengadilan Negeri Samarinda kembali menjadi pusat perhatian saat sidang gugatan perlawanan Erni Aguswati Hartojo dilanjutkan. Abraham Ingan, SH bersama Saksi Hj. Aspiah menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut. Di ruang sidang, saksi-saksi menyampaikan fakta yang terkait dengan aktivitas dan sejarah kepemilikan tanah di kawasan PM Noor. Beberapa saksi, seperti Abdu Salam dan Agus Baehiri, melangkah ke dalam sidang untuk memberikan kesaksian mengenai pengalaman mereka selama bertahun-tahun di tanah tersebut.
Anton Surya, pemilik tanah bersertifikat yang berbatasan dengan lahan Heryono, juga memberikan kesaksian dalam sidang untuk memperkuat fakta-fakta sebelumnya. Sementara itu, Hj Aspiah, saksi kunci, menceritakan asal-usul tanah yang menjadi sengketa. Menurutnya, tanah tersebut dimiliki oleh almarhum suaminya dan diberikan oleh H Mulin mantan Ketua RT di PM Noor. Kesaksian Aspiah membuka simpul penting dalam perkara ini, memperkuat bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek perlawanan.
Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum Pelawan Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH menekankan bahwa kesaksian saksi-saksi memperkuat fakta-fakta sebelumnya. Mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam putusan nanti. Akar masalah sengketa ini muncul dari perkara sebelumnya, dimana lahan bersertifikat milik klien dikalahkan oleh SPPT palsu. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat dijadwalkan pekan depan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan sengketa tanah tersebut.












