Saksi KPK Bongkar Penekanan Kadis ESDM Kaltim: Investigasi Terbaru

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang melibatkan anak Gubernur Kaltim sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini melibatkan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dan memiliki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi-saksi memberikan keterangan terkait proses perpanjangan IUP eksplorasi yang melibatkan beberapa perusahaan, dengan diawali permohonan dari Chadra Setiawan alias Iwan Chandra.

Beberapa saksi termasuk pensiunan Dinas ESDM Kaltim dan seorang PNS Kementerian ESDM Pusat memberikan keterangan terkait proses perizinan yang melibatkan Terdakwa Rudy Ong Chandra sebagai komisaris. Mereka menjelaskan bagaimana permohonan perpanjangan IUP dievaluasi dan disetujui oleh Dinas ESDM setelah mendapat penekanan untuk dipercepat karena telah ditunggu oleh Gubernur saat itu.

Selain itu, terdapat keterangan tentang keterlibatan Kadis ESDM Amrullah dan Dayang Donna Walfiaries, anak Gubernur Kaltim, dalam proses perpanjangan IUP eksplorasi. Dokumen-dokumen yang disetujui akhirnya dikirimkan kepada pihak terkait di DPMPTSP dan HIPMI. Keterangan dari saksi-saksi dan Terdakwa Rudy Ong Chandra sendiri menambah kompleksitas dalam penyelidikan kasus ini.

Sidang masih akan dilanjutkan untuk menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK. Pemeriksaan dan pengungkapan fakta selama sidang bertujuan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan Tipikor yang melibatkan suap dalam penerbitan perpanjangan IUP eksplorasi tersebut.

Source link