Pemerintah Tegaskan Sistem Nasional Siap Bekerja

Upaya meningkatkan penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi isu utama dalam diskusi publik Indonesia dalam beberapa hari belakangan ini. Banyak pihak mendesak Presiden agar segera menetapkan status bencana nasional, berharap penanganan bisa berjalan lebih masif dan terkoordinasi. Namun, sejumlah pemangku kepentingan lain memilih menegaskan perlunya pertimbangan mendalam sebelum langkah ini diambil.

Salah satu kekhawatiran terbesar datang dari aspek mekanisme penanganan bencana. Prof Djati Mardiatno dari UGM mengingatkan bahwa sistem kebencanaan di Indonesia telah diatur dengan jelas lewat mekanisme berjenjang yang harus dihormati. Guru Besar Fakultas Geografi tersebut menekankan bahwa pemerintah daerah berfungsi sebagai ujung tombak dalam penanganan bencana. Penetapan status bencana nasional tanpa memperhatikan kapasitas dan wewenang daerah justru bisa menurunkan efektivitas pemerintah lokal yang selama ini berada langsung di lokasi terdampak.

Sering kali, jika proses pengambilan keputusan ditarik ke tingkat pusat tanpa mempertimbangkan situasi faktual di daerah, pemerintah daerah akan kehilangan ruang berinovasi dan bertindak cepat. Dalam rilis UGM, Djati menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria yang meliputi aspek teknis, lembaga, serta koordinasi pemerintah harus dijalankan secara berjenjang dari kabupaten dan kota, ke provinsi, baru ke tingkat nasional bila memang daerah sudah tak mampu mengatasi situasi.

Selain itu, kekhawatiran tentang status bencana nasional sebenarnya juga berhubungan dengan alokasi anggaran. Namun, seperti ditegaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ketersediaan dana negara untuk respon bencana tidak semata-mata dipengaruhi status tersebut. Ada Dana Siap Pakai (DSP) yang memang sudah diatur dalam undang-undang dan dapat dicairkan sesuai kebutuhan, meski belum ada status nasional. Pemerintah telah menyiagakan dana ratusan miliar rupiah yang bisa segera digunakan untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera begitu kondisi memerlukan.

Komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kebencanaan pun sudah ditekankan oleh Menko PMK, Pratikno. Presiden telah menginstruksikan supaya seluruh instrumen logistik dan finansial nasional difokuskan untuk membantu korban bencana di Sumatera, tanpa harus menunggu status baru. Dengan demikian, prinsip respons cepat dan prioritas nasional sudah berjalan.

Di luar itu, pertimbangan lain yang tak kalah penting ialah faktor keamanan nasional. Status bencana nasional kerap menimbulkan peluang masuknya bantuan asing yang di satu sisi memang diperlukan, namun di sisi lain harus dikontrol ketat. Tidak sedikit pengalaman negara lain yang menunjukkan adanya potensi intervensi asing, meski dikemas dalam bentuk bantuan kemanusiaan. Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap jelas menolak masuknya tim asing pada kondisi saat ini, sambil tetap menghargai niat baik berbagai negara sahabat.

Menurut Mensesneg, hal terpenting saat ini adalah penanganan yang cepat dan terprogram. Pelibatan BNPB, TNI, Polri, dan unsur masyarakat dalam sistem terkoordinasi menjadi kunci utama. Tradisi relawan dan gotong royong masyarakat Indonesia pun sudah terbukti efektif membantu korban bencana, mulai dari pengumpulan dana, pengiriman logistik hingga pembentukan tim penyelamat secara sukarela di banyak bencana sebelumnya.

Yang menarik, pembahasan status bencana nasional sering kali menimbulkan perdebatan politik. Sebenarnya, yang paling diperlukan adalah pengembangan sistem koordinasi penanganan bencana yang solid, tidak tergantung pada status semata. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus didorong untuk bersinergi, memastikan korban tertangani dengan baik tanpa menunggu perubahan status, karena penyelamatan jiwa dan pemulihan masyarakat adalah yang utama.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera