Sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa didakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran DIPA Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4 Milyar. Perbuatan ini terungkap melalui audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum membawa dua orang saksi, Sandi dan Novi, yang merupakan bagian dari keuangan di bawah Terdakwa Suharto. Dalam keterangannya, Saksi Sandi mengungkap bahwa Terdakwa menjabat Kasi Keuangan sejak 2013 dan terlibat dalam pengelolaan uang sebesar Rp21 Milyar tanpa sepengetahuannya.
Pertanyaan juga diajukan tentang Rencana Penarikan Dana dan Surat Perintah Membayar, dimana terdakwa terlibat dalam proses ini. Kasus ini terungkap setelah adanya audit dari Polda. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain oleh JPU dalam agenda yang telah direncanakan.
