Dana Desa dan Pengawasan Intelijen Kejaksaan: Program Jaga Desa

Profesor Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen, hadir di acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Acara ini juga merupakan ajang Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan Bimtek Perkoperasian yang diselenggarakan di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang. Dalam siaran pers yang diterima oleh HUKUMKriminal.Net, disebutkan bahwa kehadiran Jamintel bertujuan untuk menegaskan peran penting Kejaksaan dalam mendukung pembangunan di tingkat pedesaan.

Jamintel menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari Asta Cita Ke-6 pemerintahan yang saat ini sedang fokus membangun desa dari bawah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, mengurangi potensi penyimpangan, dan meningkatkan implementasi program Jaga Desa.

Dalam konteks strategis, Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki peran yang krusial dalam mendukung RKP 2025 dan RPJMN 2024-2029 melalui program Jaga Desa. Melalui program ini, Kejaksaan aktif dalam pengawasan, pembinaan, dan penguatan manajemen desa untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan, terutama dalam program-program penting seperti Ketahanan Pangan Nasional.

Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memiliki peran sentral dalam pembangunan, namun sering menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya manusia dan akses pengawasan. Oleh karena itu, Jamintel menyoroti perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis Kepala Desa guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berlangsung transparan dan akuntabel.

Harapannya, melalui pengawalan intensif ini, angka kasus tindak korupsi Dana Desa bisa menurun drastis menuju target “ZERO KORUPSI” Dana Desa pada tahun 2028. Kejaksaan akan memanfaatkan Aplikasi Jaga Desa sebagai platform digital untuk mempermudah kolaborasi, pemantauan real-time Dana Desa, pelaporan indikasi penyimpangan, dan sebagai basis data program strategis.

Jamintel juga memaparkan bahwa jajaran Intelijen akan berperan aktif dalam membina desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik terbaik. Melalui sinergi erat antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD, diharapkan pengawasan pengelolaan Dana Desa dapat ditingkatkan secara kolektif dan berkelanjutan sesuai prinsip TRAPSILA Kejaksaan.

Source link