Dana Desa dan Pengawasan Intelijen Kejaksaan: Program Jaga Desa

Dana Desa di Bawah Sorotan Intelijen Kejaksaan, Program Jaga Desa Diperkuat

Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian serius Kejaksaan. Di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang, Profesor Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku Jaksa Agung Muda Intelijen, hadir dalam agenda penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dirangkaikan dengan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan bimbingan teknis perkoperasian. Kehadiran Jamintel menegaskan bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan, melainkan titik awal penguatan ekonomi nasional yang harus dijaga dari penyimpangan.

Pengawasan Desa Jadi Bagian dari Asta Cita

Dalam siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, Reda menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 pemerintahan saat ini, yang menempatkan pembangunan desa dari bawah sebagai strategi untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan. Karena itu, sosialisasi Jaga Desa tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap Dana Desa agar penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Program ini juga diarahkan untuk memperkecil celah penyimpangan dalam tata kelola desa. Kejaksaan, melalui bidang intelijen, diposisikan sebagai penggerak pembinaan, pengawasan, dan penguatan manajemen desa, terutama untuk mendukung agenda strategis seperti Ketahanan Pangan Nasional.

Peran Intelijen Kejaksaan di Tengah Ribuan Desa

Reda menyoroti bahwa lebih dari 75.000 desa di Indonesia memegang peran penting dalam pembangunan nasional. Namun, jumlah tersebut juga datang dengan tantangan besar, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya akses pengawasan yang efektif. Di titik inilah, program Jaga Desa diproyeksikan menjadi alat kerja yang lebih terukur bagi Kejaksaan untuk mendampingi desa agar tetap berada di jalur tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa. Menurutnya, hubungan kerja yang sehat antara kepala desa dan BPD akan membantu menciptakan kontrol sosial yang lebih kuat, sehingga keputusan dan penggunaan anggaran desa dapat diawasi secara kolektif.

Target Zero Korupsi Dana Desa 2028

Dalam paparannya, Jamintel menyampaikan harapan agar pengawalan yang dilakukan secara intensif bisa menekan kasus korupsi Dana Desa hingga menuju target ZERO KORUPSI pada 2028. Untuk mendukung itu, Kejaksaan akan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai sarana digital untuk kolaborasi, pemantauan Dana Desa secara real time, pelaporan indikasi penyimpangan, serta penyusunan basis data program strategis.

Selain itu, jajaran intelijen juga akan mendorong pembinaan desa mitra Adhyaksa agar bisa menjadi contoh praktik terbaik dalam pengelolaan pemerintahan desa. Sinergi antara Kejaksaan Negeri, kepala desa, dan BPD diharapkan menjadi fondasi pengawasan yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan dan kebutuhan nyata desa di lapangan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.