Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total barang bukti 104,9 Gram/Bruto. Dua terduga pelaku, MR dan SY, diamankan dalam operasi pada Kamis (11/12/2025). Pengungkapan dimulai saat petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari dan menemukan percakapan tentang rencana pengambilan Sabu dari seseorang bernama Syarifuddin. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan SY di dalam sebuah mobil Ayla putih di Jalan Pulau Flores. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket Sabu seberat 101,36 Gram/Bruto serta barang bukti lainnya. Kapolsek Sungai Pinang memberikan apresiasi atas kerja cepat anggota dan menegaskan komitmen untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Sungai Pinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana Narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Narkotika
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







