Dua WNA Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin Nur Salamah SH telah membacakan putusan tersebut dan keduanya langsung menerima keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, Hendra, juga menyatakan menerima vonis meskipun lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menyebut para terdakwa setuju dengan putusan tersebut. Kasus ini bermula saat keduanya menerima tawaran untuk mengantar Sabu ke Indonesia dengan imbalan uang. Setelah melakukan proses pengantaran, keduanya berhasil ditangkap di Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 1.907,3 gram.

Perkara ini menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana kedua terdakwa bisa lolos dari pemeriksaan di Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Indonesia. Adanya pertanyaan mengenai pembiaran Narkotika masuk ke Indonesia, khususnya Kaltim dari Malaysia. Semua proses persidangan dan putusan pengadilan disampaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link