Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda terus dilanjutkan, dengan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor terkait Reklamasi Pertambangan Batubara di Kota Samarinda, Kaltim. Pembuktian dalam sidang dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Salah satu saksi kunci, Maninga Dayan Situmorang, mengungkapkan pengalaman saat menjabat sebagai Direktur Utama CV Arjuna dan detail terkait penempatan dana Jamrek. Dia juga membahas pencairan dana, produksi, serta tanggung jawab perusahaan dalam reklamasi. Selain itu, pengakuan dari saksi lain, seperti Irene Diah Handayani dan Simeon Setyabudi, juga menjadi bagian dari proses pembuktian dalam sidang tersebut.
Meskipun kesaksian telah diberikan, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali sejumlah saksi, termasuk Erwin Dino dan Arianto, pada sidang berikutnya. Selain itu, tanggapan dari terdakwa terhadap keterangan saksi Dayan ditangguhkan untuk pembahasan lebih lanjut. Kasus ini juga mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tersedia informasi lebih lanjut di sumber: [HUKUMKriminal.Net].












