Informasi Terkini Penyidik Kejari Samarinda Terkait Perkara KONI

Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda mempersembahkan sebuah “kado” istimewa dengan melakukan Penyerahan Berkas Perkara Tahap I terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020. Ada 3 tersangka yang terlibat dalam perkara ini, dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2 Milyar. Para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda dan diproses sesuai hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Samarinda juga menetapkan tersangka lain terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di sebuah kantor pada tahun 2024. Dalam satu tahun terakhir, Kejaksaan Samarinda telah berhasil menangani berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi dan melakukan penyelamatan keuangan negara yang signifikan. Aksi pemberantasan korupsi ini terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.

Source link