Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda mempersembahkan sebuah “kado” istimewa dengan melakukan Penyerahan Berkas Perkara Tahap I terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020. Ada 3 tersangka yang terlibat dalam perkara ini, dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2 Milyar. Para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda dan diproses sesuai hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Samarinda juga menetapkan tersangka lain terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di sebuah kantor pada tahun 2024. Dalam satu tahun terakhir, Kejaksaan Samarinda telah berhasil menangani berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi dan melakukan penyelamatan keuangan negara yang signifikan. Aksi pemberantasan korupsi ini terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.
Informasi Terkini Penyidik Kejari Samarinda Terkait Perkara KONI
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait…

Dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana…







