Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda mempersembahkan sebuah “kado” istimewa dengan melakukan Penyerahan Berkas Perkara Tahap I terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020. Ada 3 tersangka yang terlibat dalam perkara ini, dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2 Milyar. Para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda dan diproses sesuai hukum. Selain itu, Kejaksaan Negeri Samarinda juga menetapkan tersangka lain terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di sebuah kantor pada tahun 2024. Dalam satu tahun terakhir, Kejaksaan Samarinda telah berhasil menangani berbagai perkara Tindak Pidana Korupsi dan melakukan penyelamatan keuangan negara yang signifikan. Aksi pemberantasan korupsi ini terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.
Informasi Terkini Penyidik Kejari Samarinda Terkait Perkara KONI
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







