Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menegaskan penolakannya terhadap pengesahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya. Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyatakan bahwa penolakan ini didasari pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, langkah untuk mengubah bentuk badan hukum ini bisa membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya, yang bertentangan dengan prinsip BUMD yang seharusnya tidak dilakukan privatasi. Francine juga menyoroti kemungkinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjual sebagian saham di PAM Jaya, yang menurutnya dapat membuka celah terhadap potensi privatisasi. Menurutnya, PAM Jaya memenuhi kriteria untuk tidak dilakukan privatisasi karena memberikan pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan umum dan mengelola sumber daya alam yang dilindungi konstitusi. Dengan tegas, Fraksi PSI menolak perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas untuk menjaga kepentingan publik dan prinsip hukum yang berlaku.
Fraksi PSI DPRD DKI Tolak Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya
Read Also
Recommendation for You
Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Ciracas dan…

Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah berhasil menjaring sebanyak 15 Pekerja Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di…

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, memberikan santunan kepada keluarga anak empat tahun yang menjadi…

Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya menggelar aksi di pintu belakang…

Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat akan mengajukan surat kepada Wali Kota terkait serah…






