Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang empat bidang tanah milik Terpidana Andi Winarto terkait kasus korupsi dana PT Bank Jabar Banten Syariah. Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bandung turut mendukung lelang ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung. Lokasi tanah yang dilelang terletak di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 seluas 666 m2 yang berhasil terjual senilai Rp5.461.200.000.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto SE yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kemudian diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui mekanisme closed bidding, menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara demi mengoptimalkan penerimaan negara.












