Ari Dihukum 5 Tahun Penjara, Tergiur Upah Rp50 Ribu

Ari Dihukum 5 Tahun Penjara, Tergiur Upah Rp50 Ribu

Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam perkara narkotika. Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair 1 bulan kurungan bila denda tidak dibayar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Elin Pujiastuti SH MH, setelah majelis menyatakan Ari terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,69 gram netto.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 6 tahun penjara. Seusai putusan dibacakan, Ari menyatakan menerima vonis tersebut. Di sisi lain, JPU masih menyatakan pikir-pikir dan belum langsung menentukan sikap atas putusan majelis hakim itu.

Berawal dari Transaksi pada September 2025

Perkara ini berawal pada September 2025 ketika Ari terlibat dalam transaksi narkotika bersama Irwansyah. Setelah transaksi berlangsung, Ari kemudian diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dari persidangan terungkap, keterlibatan Ari dalam kasus itu tidak lepas dari iming-iming upah sebesar Rp50 ribu serta satu bungkus sabu.

Jadi Pengingat Bahaya Keterlibatan Narkotika

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa keterlibatan sekecil apa pun dalam peredaran narkotika tetap berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Nilai upah yang diterima tak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung, mulai dari proses hukum hingga hukuman penjara yang kini menanti Ari di balik putusan pengadilan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.