Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Ari bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Ari sendiri menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan. Kasus ini bermula dari peristiwa pada September 2025, saat Ari terlibat dalam transaksi narkotika dengan Irwansyah. Setelah transaksi dilakukan, Ari berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah sebesar Rp50 ribu serta 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi ini. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika demi keamanan dan ketertiban.
Ari Dihukum 5 Tahun Penjara, Tergiur Upah Rp50 Ribu
Recommendation for You

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Sidang sengketa lahan Ring Road III Samarinda telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang terkait perkara dugaan Tindak…

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta…

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan Tindak…







