Pengadilan Negeri Samarinda memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus narkotika. Majelis Hakim yang dipimpin Elin Pujiastuti SH MH menyatakan Ari bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Ari sendiri menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan. Kasus ini bermula dari peristiwa pada September 2025, saat Ari terlibat dalam transaksi narkotika dengan Irwansyah. Setelah transaksi dilakukan, Ari berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Dalam persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah sebesar Rp50 ribu serta 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi ini. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika demi keamanan dan ketertiban.
Ari Dihukum 5 Tahun Penjara, Tergiur Upah Rp50 Ribu
Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan tega membohongi istrinya, dengan alasan membawa motor ke bengkel untuk diperbaiki padahal…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor…

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan…

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan…

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…







