Dugaan Korupsi Rp38 M di PT KTE: Fakta Terkini dan Analisis

Babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh likuidator PT Kutai Timur Energi, anak perusahaan PT Kutai Timur Investama dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Samarinda. Dua Tim Likuidator, Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang dakwaan. Masing-masing didakwa sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE. Mereka dituduh tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan saham, serta mengelola material dan BBM tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Jaksa Penuntut Umum menuduh keduanya melanggar beberapa undang-undang terkait, termasuk tidak menyetorkan dividen yang bisa merugikan keuangan negara sebesar Rp38 Milyar. Penetapan tersangka terjadi setelah PT KTE berinvestasi sejumlah dana kepada PT Astiku Sakti, namun karena masalah hukum, Tim Likuidator dibentuk untuk menarik aset dan menginventarisir. Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur didakwa melakukan penarikan dana secara tidak sah tanpa persetujuan tim.

Keduanya didakwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.

Source link