Terdakwa Terpojok: Apa yang Terjadi di Meja Hijau?

Sidang perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Samarinda yang melibatkan terdakwa I Nyoman Sudiana terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Saat sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi, ruang sidang dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan proses persidangan. Nyoman Sudiana, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, tiba di ruang sidang dengan wajah suram dan langkah berat. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH bersiap untuk membacakan putusan sela, yang menjadi momen penting dalam perkara ini.

Di tengah pengunjung yang antusias, Kuasa Hukum korban, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH juga hadir untuk memantau jalannya sidang. Majelis Hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, memutuskan untuk melanjutkan proses sidang ke tahap berikutnya. Putusan sela tersebut dianggap tepat oleh Kuasa Hukum korban, yang menilai bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan.

Selama persidangan, fakta hukum yang terungkap dalam putusan PK Rahol Suti Yaman menunjukkan keterlibatan Nyoman Sudiana dalam kasus pemalsuan surat. Nyoman diduga sebagai pihak yang menyuruh Rahol menggunakan surat palsu sebagai dasar penerbitan SPPT. Dengan ditolaknya eksepsi, pengadilan memiliki kesempatan untuk menguji semua peran para pihak secara terbuka.

Terdakwa I Nyoman Sudiana dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dan dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Proses sidang pun ditutup dengan rencana untuk melanjutkan pada tanggal 7 Januari 2026. Keseluruhan proses persidangan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai peran Nyoman dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan beberapa pihak.

Source link