Mantan Kajari Enrekang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap Tersangka P, yang merupakan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, pada hari Senin. Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 Juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), seperti yang dijelaskan dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Tersangka P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan ini merupakan langkah untuk kepentingan penyidikan, guna memastikan kelancaran proses penanganan kasus tersebut. Kepastian hukum harus tetap dijunjung tinggi dalam penanganan kasus-kasus korupsi demi menciptakan keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Source link