Dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi, Chendi Wulansari SH MH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam perkara pemalsuan surat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH berlangsung pada Senin (15/12/2025). Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa I Nyoman Sudiana.
Chendi Wulansari SH MH secara tegas meminta agar eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak diterima dan menyatakan bahwa perkara ini harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok. Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (17/12/2025) untuk pembacaan putusan sela yang akan menentukan kelanjutan proses hukum.
Setelah sidang, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan akan menunggu putusan sela Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Mereka menekankan pentingnya putusan sela dalam proses hukum ini. JPU mendakwa Nyoman Sudiana menggunakan surat palsu dan dokumen palsu sebagai dasar penerbitan hak atas tanah milik Heryono dan Ernie. Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 263 KUHP. Semua pihak berharap bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.












