Demokrasi dan Kesabaran dalam Mengelola Militer

Membangun Hubungan Sipil-Militer yang Dewasa di Indonesia

Wacana mengenai hubungan sipil dan militer di Indonesia sering kali terfokus pada momen-momen pergantian Panglima TNI. Tidak sedikit pihak yang menilai pergantian ini sebagai cerminan dari kemampuan presiden dalam menjalankan kendali sipil atas militer. Pergantian pimpinan tersebut acap kali disorot sebagai simbol dominasi sipil, dan dianggap sebagai indikator kekuatan institusi politik dibandingkan militer.

Namun, mengaitkan konsolidasi sipil hanya pada pergantian Panglima TNI sebenarnya terlalu menyederhanakan persoalan penting dalam sebuah negara demokratis. Konsolidasi bukan terjadi dalam satu peristiwa, melainkan lewat serangkaian langkah yang hati-hati, terukur, serta mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan organisasi militer. Dengan kata lain, rotasi kepemimpinan di tubuh militer hanyalah salah satu aspek dalam rangkaian panjang demokratisasi dan bukan tujuan utama kendali sipil.

Literatur mengenai hubungan sipil dan militer menekankan bahwa kendali sipil bermakna luas, tak sekadar soal intervensi politik terhadap militer atau dominasi formal kepemimpinan sipil. Huntington menunjukkan pentingnya profesionalisme militer sebagai pilar kendali obyektif, bukan dengan mempolitisasi posisi militer. Untuk itu, peran dan tanggung jawab antara aktor sipil dan militer perlu diatur secara jelas agar kepercayaan dan profesionalisme tetap terjaga. Teori yang dikembangkan oleh Feaver menempatkan hubungan ini sebagai relasi antara pemberi mandat dan pelaksana mandat yang berbasis kepada kontrol yang rasional dan mekanisme pengawasan, bukan pada frekuensi penggantian pimpinan. Schiff juga menegaskan pentingnya adanya konsensus antara semua pihak dalam perumusan peran, sehingga setiap keputusan strategis melibatkan keseimbangan dan saling pengertian.

Fakta empiris dari berbagai negara maju sejalan dengan pandangan teoritik tersebut. Di Amerika Serikat, jabatan Ketua Kepala Staf Gabungan tidak secara otomatis berganti setiap kali terjadi pergantian presiden. Bahkan, masa jabatan biasanya tetap dilanjutkan sesuai siklus yang sudah ditentukan, dan hanya diakhiri lebih cepat jika ada alasan substansial yang menyangkut kepentingan nasional, bukan demi mengakomodasi kepentingan kekuasaan. Hal yang sama bisa kita lihat di Inggris maupun Australia, dimana perubahan kepemimpinan militer diatur dalam siklus tertentu dan dilakukan berdasarkan rekomendasi profesional, bukan kehendak personal kepala pemerintahan. Di Prancis, peran militer dalam kontrol sipil tetap berjalan dalam kerangka sistemnya yang semi-presidensial, namun loyalitas militer tetap diorientasikan kepada negara, bukan pada individu pemimpin. Semua negara tersebut mengedepankan stabilitas institusi melalui keteraturan pergantian dan aturan main yang jelas.

Di Indonesia, sejarah pasca-Reformasi menunjukkan pola keteraturan yang patut diapresiasi. Presiden Megawati, SBY, dan Jokowi tidak langsung mengganti Panglima TNI setelah dilantik. Megawati butuh lebih dari 300 hari, SBY hampir 500 hari, dan Jokowi sekitar 260 hari sebelum melantik Panglima TNI di awal masa jabatan mereka. Proses jeda ini terkadang disalahartikan sebagai bentuk kompromi politik. Padahal, stabilitas dalam proses tersebut justru menunjukkan kematangan dan usaha menciptakan relasi yang seimbang antara institusi militer dan kepemimpinan sipil.

Tiap masa pemerintahan menampilkan tantangannya sendiri. Megawati memerlukan waktu untuk menata ulang hubungan sipil-militer pasca berakhirnya dwifungsi ABRI. SBY memiliki sensitivitas tinggi terhadap persepsi politik militer, dan lebih berhati-hati dalam menentukan waktu tepat untuk mengganti Panglima. Jokowi, dengan pendekatan berbeda, fokus kepada pembangunan kepercayaan dan sinergi dengan DPR serta memastikan keberlanjutan stabilitas di internal militer. Langkah hati-hati tersebut, meski kadang dinilai lamban, sangat penting demi memastikan proses konsolidasi berjalan secara alami dan tidak mengundang kegaduhan politik maupun gejolak di tubuh TNI.

Secara formal, presiden berhak mengganti atau mengangkat Panglima TNI kapan saja asalkan mendapat persetujuan DPR. Namun, norma dan praktik demokrasi menahan presiden agar tidak semena-mena dalam menggunakan wewenangnya. Kewenangan ini dipergunakan dengan mempertimbangkan konstelasi organisasi, kepentingan keamanan, serta keutuhan sistem pemerintahan. Ada kalanya presiden bahkan menahan diri dari mengganti Panglima hingga merasa seluruh aspek relevan telah matang dipertimbangkan.

Isu tentang revisi UU TNI, khususnya terkait usia pensiun Panglima, juga menjadi perdebatan tersendiri. Namun, perpanjangan usia pensiun tidak berarti pemimpin militer harus diganti sebelum pensiun, atau malah dipertahankan semata-mata berdasarkan usianya. Keputusan tetap berpijak pada analisis kebutuhan institusi dan kepentingan negara. Dalam masyarakat demokratis, ukuran utama kendali sipil bukan pada kecepatan mengambil keputusan mengganti pimpinan militer, melainkan pada integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan setiap langkah perubahan.

Pengalaman Indonesia maupun negara lain membuktikan, konsolidasi sipil atas militer mesti berlangsung secara bertahap, bertumpu pada penguatan institusi, dan menjunjung nilai profesionalisme dalam militer. Proses konsolidasi ini adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kepercayaan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hanya dengan cara ini, peran militer akan selalu berada dalam rel relasi sipil yang sehat, dan stabilitas nasional dapat terjaga dengan baik.

Sumber: Konsolidasi Sipil Atas Militer Bukan Soal Cepatnya Ganti Panglima
Sumber: Pola Konsolidasi Sipil Atas Militer