Upaya polisi memburu kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Kunjang justru membuka temuan lain yang tak kalah serius. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Pemeriksaan
Penangkapan itu berawal dari penyelidikan polisi terkait kasus curanmor. Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas melihat dua pemuda dengan gerak-gerik yang dinilai tidak wajar. Kecurigaan tersebut membuat anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, salah satu pemuda kedapatan membawa 11 poket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto. Temuan itu sekaligus menguatkan dugaan adanya keterlibatan dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Barang Bukti dan Dugaan Transaksi
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya. Dua pria tersebut diketahui berinisial MNBS (31) dan FW (29). Keduanya disebut membeli sabu itu seharga Rp1.500.000.
Seluruh barang bukti kini sudah diamankan bersama kedua terduga pelaku di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Kasus ini menunjukkan bahwa kewaspadaan petugas di lapangan bisa membongkar tindak kriminal lain di luar target awal penyelidikan. Kedua pria itu kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












