Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Tangkap 2 Pemuda: Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu saat sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua pemuda diamankan dalam pengungkapan tersebut di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang tidak wajar saat melintas di Jalan Kahoi dan setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pemuda kedapatan membawa 11 poket Sabu dengan berat total 2,62 Gram/Bruto. Selain Narkotika Sabu, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam iPhone dan 1 unit sepeda motor Honda PCX sebagai barang bukti. Kedua pemuda yang diamankan berinisial MNBS (31) dan FW (29) diduga membeli Sabu tersebut dengan harga Rp1.500.000. Penangkapan ini merupakan hasil dari kewaspadaan anggota Polsek Sungai Kunjang yang menjalankan tugas penyelidikan Curanmor dan menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal, terutama peredaran Narkoba di wilayah Sungai Kunjang. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Source link