Pada tahun 2026, penegakan hukum di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu inovasi yang mencuri perhatian adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, hukuman kerja sosial akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru, yang telah diundangkan selama 3 tahun. Koordinasi antara lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) telah dilakukan untuk implementasi sanksi baru ini. Lebih lanjut, jenis kerja sosial yang ditetapkan akan disesuaikan dengan kebijakan daerah untuk memperbaiki kesalahan secara konstruktif. Hal ini menunjukkan perubahan yang lebih dari sekadar hukuman, melainkan usaha negara untuk mempromosikan keadilan restoratif bagi masyarakat.
Sebelumnya, hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, yang mencantumkan pidana pokok termasuk pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Dalam KUHP sebelumnya, Pasal 10 menyebutkan jenis hukuman yang berbeda, termasuk pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Pidana kerja sosial dianggap sebagai alternatif untuk vonis penjara singkat atau denda rendah, di mana tempat pelaksanaannya meliputi berbagai institusi publik seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, dan lainnya. Selain itu, tempat kerja sosial juga akan disesuaikan dengan keahlian atau profesi terpidana untuk memaksimalkan manfaat rehabilitasi.
Hakim memiliki kewenangan baru untuk menugaskan terpidana hukuman kerja sosial dalam upaya menciptakan keadilan yang lebih holistik. Adapun terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, vonis penjara maksimal 6 bulan, atau denda maksimal Kategori II senilai Rp10 juta dapat dikenakan pidana kerja sosial sesuai Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023. Jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial, sanksi tambahan termasuk pengulangan tugas sosial, penjara, atau membayar denda dapat dijatuhkan. Durasi kerja sosial ditentukan antara 8 jam hingga 240 jam, yang dapat dibagi dalam waktu 6 bulan maksimal dengan jam kerja harian tidak melebihi 8 jam.
Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak untuk tujuan komersial atau keuntungan pribadi. Jaksa bertanggung jawab sebagai pengawas, sementara pembimbing kemasyarakatan memimpin proses rehabilitasi terpidana. Keputusan pengadilan mengenai hukuman kerja sosial harus mencakup lamanya hukuman, jadwal pelaksanaan, dan sanksi jika tidak dipatuhi. Melalui langkah inovatif ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat memberikan efek jera yang lebih efektif dan mempromosikan pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.












