Hakim Tidak Bisa Di Sanksi karena Keputusan: Apa yang Harus Dilakukan?

Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak bisa dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Ketua Mahkamah Agung menjawab pertanyaan jurnalis mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Mahkamah Agung akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun, ia juga menekankan tentang pentingnya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 yang menegaskan tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa hakim tidak boleh dihukum berdasarkan pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal ini dilindungi oleh konvensi internasional seperti (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct) dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman. Apabila ada yang tidak puas dengan putusan hakim, ada proses hukum yang dapat diikuti seperti Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Prof. Sunarto juga menjelaskan pentingnya membedakan proses hukum dan aspek kemanusiaan. Pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, dan grasi berdasarkan aspek kemanusiaan. Dalam penutup, ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim benar hingga dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.

Source link