Sunarto: Menelusuri Pertimbangan Mengapa Tidak Boleh Disanksi

Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi atas pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal ini disampaikan dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Ketika ditanya mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong, Sunarto menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi tersebut.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung juga mengingatkan tentang Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 yang mengatur mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 15 dan Pasal 16 dari Peraturan Bersama tersebut sangat penting karena mengadopsi konvensi internasional dalam menjaga independensi hakim.

Sunarto juga menjelaskan bahwa hakim dilindungi oleh konvensi internasional dan prinsip-prinsip independensi kehakiman terkait dengan pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, mereka dapat menempuh upaya hukum melalui Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Dalam konteks ini, masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif dalam memberikan aspek kemanusiaan seperti abolisi, rehabilitasi, amnesti, dan grasi. Sunarto mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim sebagai benar hingga ada putusan yang lebih tinggi.

Source link