Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi KPK sebagai bagian dari kewajiban transparansi pejabat negara. Data LHKPN menunjukkan fluktuasi kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan tajam pada tahun 2024 setelah dikurangi utang. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mengalami lonjakan signifikan dalam kekayaannya dari tahun sebelumnya, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan. Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik menjadi penting sebagai langkah transparansi dan integritas dalam pencegahan korupsi. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, transparansi ini mencerminkan komitmen dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami dan Ino Darsono Terungkap
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyelenggarakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Dalam memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj….

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, Anggota Komisi VI DPR RI, mempunyai komitmen kuat untuk mengembangkan literasi…

Musyawarah Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) telah dilaksanakan dengan sejumlah provinsi yang memasuki masa periode…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…







