KPK Tuntut Terdakwa ROC hingga Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra, yang merupakan Komisaris dari beberapa perusahaan, mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang diikuti secara zoom dari Gedung KPK Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai oleh Radityo Baskoro SH Mkn memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU menuntut agar Rudy Ong Chandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan, beserta denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti diminta dikembalikan ke JPU untuk perkara lain yang melibatkan Dayang Donna Walfiaries. Adapun perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) juga akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra dijadwalkan akan membacakan pledoi pada Rabu mendatang.

Source link