KPK Tuntut Terdakwa ROC hingga Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Sidang dugaan korupsi terkait suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kembali menyita perhatian di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan yang digelar dengan terdakwa Rudy Ong Chandra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 3 tahun 5 bulan serta denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim

Rudy Ong Chandra, yang diketahui merupakan komisaris dari sejumlah perusahaan, mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta secara daring. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro SH MKn.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Rudy dinyatakan terbukti bersalah. Selain pidana pokok, jaksa juga memohon agar masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. KPK turut meminta majelis hakim menetapkan Rudy tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti diminta untuk perkara lain

Tak hanya soal pidana badan dan denda, jaksa juga mengajukan permintaan terkait barang bukti. Sejumlah barang bukti diminta dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain yang melibatkan Dayang Donna Walfiaries. Sementara itu, perkara yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang telah meninggal dunia juga disebut akan berlanjut dalam waktu dekat.

Pledoi dijadwalkan pekan depan

Setelah pembacaan tuntutan, giliran penasihat hukum Rudy Ong Chandra yang dijadwalkan menyampaikan pledoi pada Rabu mendatang. Tahap ini menjadi penentu arah pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang bermula dari dugaan suap penerbitan izin tambang tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.