Bukti-bukti di persidangan kasus dugaan suap perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kembali membuka rangkaian peristiwa lama yang menyeret nama-nama besar di Kalimantan Timur. Dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, putrinya Dayang Donna, serta terdakwa Rudy Ong Chandra atau ROC, sidang menghadirkan cerita tentang bagaimana pengurusan izin tambang sudah berlangsung jauh sebelum kewenangan penerbitan IUP pertambangan berpindah ke provinsi pada 2015.
Pengurusan IUP Sudah Berjalan Sejak 2010
Dalam persidangan, nama Rita Widyasari yang saat itu menjabat Bupati Kutai Kartanegara pada 2010 ikut disebut. Perkara ini berawal dari upaya perpanjangan izin eksplorasi empat perusahaan tambang di enam lokasi di Kukar. Sejumlah pihak disebut terlibat dalam proses tersebut, termasuk Hairil Asmy, Sugeng, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso. Dua saksi, Hairil Asmy dan Rahmat Santoso, menjadi sumber utama yang menguatkan kronologi pengurusan izin itu di ruang sidang.
Hairil Asmy menyampaikan bahwa dirinya mengurus IUP eksplorasi untuk empat PT yang memiliki enam lokasi. Ia juga mengaku menerima dana dari terdakwa ROC sebesar Rp3 miliar. Keterangan itu diperkuat oleh Rahmat Santoso, yang kala itu menjabat Ketua DPRD Kukar. Menurut Rahmat, pengurusan izin empat perusahaan di enam lokasi tersebut memang terjadi pada 2010 dengan biaya seperti yang disebutkan dalam sidang. Ia menambahkan, uang itu tidak sempat diserahkan langsung kepada Rita Widyasari karena dirinya tidak bisa bertemu dengan bupati saat itu.
Hubungan Lama ROC dan Hairil Asmy
Dalam kesaksiannya, Hairil Asmy juga membeberkan bahwa pertemuan pertamanya dengan ROC terjadi sekitar 2002-2003 di rumah mantan Bupati Kukar Syaukani di Menteng, Jakarta. Dari pertemuan itu, ROC disebut meminta bantuannya untuk mengurus tambang. Setelah izin PT Tara Indonusa Coal (TIC) terbit, komunikasi di antara keduanya sempat renggang. Namun pada 2009, ROC kembali menghubungi Hairil untuk membantu pengurusan izin tambang lainnya.
Hairil kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaan yang dibeli ROC. Fakta ini menjadi bagian penting dalam sidang karena menunjukkan adanya hubungan yang berlanjut antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan izin pertambangan tersebut.
Sidang Berlanjut ke Tuntutan
Perkara ini kini menyorot dugaan suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan enam IUP eksplorasi. Selain Awang Faroek dan Dayang Donna, nama ROC menjadi pusat perhatian karena diduga terkait langsung dengan aliran dana dan proses pengurusan izin. Dayang Donna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Tahap itu akan menjadi penentu arah berikutnya dalam perkara yang sejak awal sudah menyingkap jejaring lama antara pengusaha, pejabat, dan pengurusan izin tambang di Kutai Kartanegara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












