Asal Usul Tanah Terpojok: Bongkar Saksi Nyoman Terdawka

Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda setelah Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr kini berada pada tahap pemeriksaan saksi. Terdakwa Nyoman didampingi oleh 4 orang Penasihat Hukum dalam sidang tersebut, di mana 3 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan kesaksian mereka.

Saksi pertama, Anton Surya, pemilik tanah yang bersebelahan langsung dengan lahan Heryono Atmaja, memberikan kesaksiannya dengan menyatakan bahwa sejak ia membeli tanah di Kawasan Jalan PM Noor pada 2004, ia tidak mengetahui adanya kepemilikan tanah oleh orang lain di wilayah tersebut. Anton juga menjelaskan bahwa tanah milik Heryono yang berbatasan langsung dengan tanahnya belum pernah ia dengar dijual ke pihak lain.

Kemudian, saksi lainnya, Istiar, mantan Ketua RT 3 Jalan PM Noor, memberikan keterangan penting terkait surat segel tanah tahun 1981 yang dipersoalkan dalam perkara ini. Istiar menyatakan keraguannya terhadap keaslian tanda tangan dan cap stempel dalam surat tersebut, serta menguraikan sejarah kepemilikan tanah milik Heryono menurut pengetahuannya.

Saksi terakhir yang mengambil kesaksian adalah Saipul, yang memperjelas penyerobotan lahan yang sering terjadi di kawasan PM Noor, termasuk terhadap tanah milik PT Sarindo. Saipul juga menyebutkan klaim tanah oleh Nyoman dari Rahol melalui jual beli, serta menegaskan bahwa tanah milik Heryono tidak pernah dijual kepada pihak lain.

Sidang tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi lanjutan. Di luar persidangan pidana, Tim Kuasa Hukum Heryono Atmaja menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara perdata yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah. Putusan Mahkamah Agung telah menolak gugatan dari pihak-pihak tertentu dalam kasus ini, menyatakan bahwa pelanggaran pemalsuan surat tersebut merupakan rangkaian dari klaim kepemilikan tanah yang telah berlangsung sebelumnya.

Source link