Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Tahun 2019-2022. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons ekspeksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, berbagai saksi memberikan keterangan yang relevan terkait pengadaan TIK, termasuk Purwadi Sutanto dan Muhamad Hasbi. Mereka membahas penganggaran, spesifikasi, dan proses pengadaan TIK yang terjadi. Selain itu, JPU menilai keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya sebagai materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
JPU juga menekankan pentingnya profesionalisme dan pemikiran positif dalam proses peradilan, serta siap untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah. Keputusan mengenai kelanjutan perkara akan berada pada kewenangan Majelis Hakim, yang akan memutuskan berdasarkan norma hukum yang berlaku. Perkara ini juga melibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan audit BPKP. JPU menegaskan kesiapannya untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan meyakinkan.












