Analisis Biaya Menambang Lahan Unmul Rudini: Rp300 Juta

Sidang perkara dugaan penambangan illegal di lahan Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudini membuat pengakuan mengejutkan bahwa ia melakukan aktivitas penambangan tanpa mengetahui titik koordinat lokasi yang digarap. Meskipun ia mengaku telah menghabiskan dana pribadi hingga Rp300 Juta, tetapi belum mendapatkan hasil dari penambangan ilegal tersebut.

Rudini mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa lahan yang digarapnya merupakan milik Unmul dan mengira lahan tersebut adalah milik warga. Di persidangan, ia juga mengakui bahwa ia melakukan kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang dan menghentikan aktivitas setelah mahasiswa Unmul meminta untuk menghentikan penambangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan lima orang saksi ahli dalam perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dan Majelis Hakim menutup persidangan dengan ketukan palu. Terdakwa Rudini kemudian dikawal ke ruang tahanan setelah sidang selesai.

Source link