Rp300 Juta Hangus, Rudini Akui Tak Tahu Lahan yang Ditambang Milik Unmul
Sidang kasus dugaan penambangan ilegal di area Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri Samarinda. Di ruang sidang, terdakwa Rudini mengaku menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengetahui titik koordinat lahan yang digarapnya. Pengakuan itu sekaligus membuka gambaran bahwa kegiatan yang ia lakukan berjalan tanpa kepastian soal status lokasi.
Pengakuan Rudini di Persidangan
Rudini menyebut dirinya tidak mengetahui bahwa area yang digarap merupakan milik Unmul. Ia mengatakan semula mengira lahan tersebut adalah milik warga. Dalam keterangannya, Rudini juga mengakui bahwa penambangan dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Aktivitas itu kemudian dihentikan setelah mahasiswa Unmul meminta agar penambangan segera stop.
Biaya Besar, Hasil Nihil
Di hadapan majelis hakim, Rudini menyampaikan bahwa ia telah mengeluarkan dana pribadi hingga Rp300 juta untuk aktivitas tersebut. Namun, dari biaya besar yang sudah dikeluarkan, ia belum memperoleh hasil apa pun dari penambangan ilegal itu. Fakta ini menjadi sorotan tersendiri dalam persidangan yang terus bergulir tersebut.
Sidang Diteruskan Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan lima orang saksi ahli dalam perkara ini. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, majelis hakim menutup sidang dengan ketukan palu. Rudini kemudian dikawal menuju ruang tahanan usai persidangan berakhir, sementara agenda pemeriksaan berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












