Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kabupaten Paser. Sidang melibatkan tiga terdakwa dan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun dakwaan Primair tidak terbukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan pidana penjara dan denda juga diajukan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, terdapat tuntutan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara ini. Para terdakwa akan memberikan pledoi pada sidang berikutnya setelah pengajuan tuntutan oleh JPU yang merinci kerugian keuangan negara yang terjadi.
Korupsi Jaringan Interkoneksi: Kerugian Negara Ratusan Juta
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan kebingungannya terkait dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan pada perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Pada Kamis (12/2/2026), Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang dalam perkara korupsi melibatkan Terdakwa Dayang…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







