Korupsi Jaringan Interkoneksi: Kerugian Negara Ratusan Juta

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kabupaten Paser. Sidang melibatkan tiga terdakwa dan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun dakwaan Primair tidak terbukti, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan pidana penjara dan denda juga diajukan kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, terdapat tuntutan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara ini. Para terdakwa akan memberikan pledoi pada sidang berikutnya setelah pengajuan tuntutan oleh JPU yang merinci kerugian keuangan negara yang terjadi.

Source link