Perkara Bom Molotov: 4 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa pagi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, puluhan mahasiswa dari Universitas Mulawarman turut hadir memberikan dukungan kepada 4 rekannya yang terjerat dalam kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa, yaitu Ahmad Ridwan Bin Sarwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.

Dalam surat dakwaan tersebut, para terdakwa dituduh terlibat dalam pembuatan bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur. Barang bukti berupa bom molotov tersebut ditemukan di lokasi pembuatan oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda pada Agustus 2025. Keempat terdakwa bersama saksi-saksi di lokasi kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 187 bis KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa yang tidak ditahan bersama Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan eksepsi.

Source link