Pada Kamis, 15 Januari 2026, Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang dilaporkan oleh seorang warga. Korban, MY (47), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Scoopy miliknya digelapkan oleh seorang pelaku berinisial Y (24). Kejadian ini terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16:30 Wita.
Pelaku, dengan modus mengaku sebagai anggota polisi, berhasil membawa kabur motor korban setelah meminta korban untuk menunggu di suatu tempat. Setelah laporan korban diterima, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 14 Januari 2026, pelaku berhasil diamankan di kawasan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
AKP Wawan Gunawan, Kapolsek Samarinda Ulu, menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kasus penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 Juta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi yang jelas. Keberhasilan Polsek Samarinda Ulu dalam memecahkan kasus ini menjadi contoh respons cepat terhadap laporan masyarakat dan sebagai peringatan bagi warga agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan.












