Polsek Samarinda Ulu Tangkap Pelaku yang Mengaku Polisi Saat Gasak Motor Warga
Kepolisian Sektor Samarinda Ulu bergerak cepat menuntaskan laporan warga terkait hilangnya sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu. Kasus yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wita itu berujung pada diamankannya seorang pria berinisial Y (24) pada Rabu, 14 Januari 2026, di kawasan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Modus Mengaku Aparat untuk Meyakinkan Korban
Korban berinisial MY (47) melaporkan bahwa motornya digelapkan setelah pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Dengan dalih tertentu, pelaku meminta korban menunggu di lokasi lain, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Cara ini membuat korban sempat percaya sebelum akhirnya menyadari motornya tidak kembali.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melalui penyelidikan cepat. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku hanya sehari setelah kejadian dilaporkan. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam.
Pelaku Mengakui Perbuatan, Kasus Diproses Hukum
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Imbauan untuk Warga agar Tak Mudah Percaya
Dalam keterangannya, AKP Wawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi yang jelas. Menurutnya, kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah warga menjadi korban modus serupa, terutama ketika pelaku memanfaatkan nama institusi demi melancarkan aksinya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












