Terdakwa Syabrani telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Samarinda dalam kasus tindak pidana korupsi. Terdakwa didakwa atas praktik pengadaan barang dan jasa dengan markup harga tidak wajar selama menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode 2019-2022. Putusan tersebut diucapkan pada Sidang Ke-14 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH, dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Terdakwa, serta denda sebesar Rp300 Juta atau pidana penjara selama 2 bulan jika tidak dibayar. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 Miliar. Jika tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Meskipun Terdakwa menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Putusan ini menunjukkan keberhasilan jeratan hukum dalam menegakkan integritas dan keadilan di Indonesia.












