Balikpapan — Mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode 2019-2022, Syabrani, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Samarinda. Putusan itu dibacakan dalam sidang ke-14 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH, didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH.
Vonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Syabrani. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian yang ditetapkan dalam perkara ini. Majelis juga menetapkan Syabrani tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dakwaan Markup Pengadaan Barang dan Jasa
Perkara yang menjerat Syabrani berkaitan dengan praktik pengadaan barang dan jasa dengan dugaan markup harga tidak wajar selama ia menjabat di KPU Balikpapan. Dakwaan jaksa menempatkan perkara ini sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Meski putusan sudah dijatuhkan, langkah hukum para pihak belum sepenuhnya tertutup. Syabrani menyatakan menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan memilih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.
Respons Para Pihak Masih Menunggu Langkah Lanjutan
Sikap pikir-pikir dari jaksa membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, sementara penerimaan putusan oleh terdakwa menandai babak baru dalam penyelesaian perkara ini. Vonis tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan hingga putusan dibacakan di pengadilan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












