Sidang perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali menyedot perhatian di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai rantai dokumen yang diduga dipakai dalam transaksi tanah bermasalah di Samarinda Utara.
Heryono Paparkan Awal Mula Persoalan Tanah
Salah satu saksi yang dinilai penting adalah Heryono Admaja, pemilik tanah yang memberi keterangan lewat video conference. Di hadapan majelis hakim, Heryono membeberkan kronologis peralihan surat-surat tanah yang menurutnya tidak wajar dan diduga melibatkan dokumen palsu. Ia menegaskan bahwa surat segel bertanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah yang dipakai dalam transaksi itu adalah palsu.
Kesaksian tersebut menjadi sorotan karena menyentuh inti perkara: bagaimana dokumen lama bisa digunakan sebagai dasar jual beli yang kemudian dipersoalkan keabsahannya. Bagi Heryono, masalah ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak atas tanah miliknya yang diduga diakui dan dijual secara melawan hukum.
Ada Bangunan Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin
Heryono juga menerangkan kondisi tanah yang saat ini disewakan kepada sembilan penyewa kios. Namun, di atas lahan itu masih ada satu bangunan yang dikuasai pihak lain tanpa seizinnya. Situasi tersebut, menurut dia, membuat kerugian materiil terus berlanjut karena lahan miliknya tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemilik sah.
Dalam persidangan, Heryono turut menyampaikan kecurigaannya terhadap keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam rangkaian perkara tersebut. Meski begitu, pembuktian tetap bergantung pada pemeriksaan saksi, dokumen, dan rangkaian fakta yang dihadirkan di persidangan.
Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti Surat Palsu
Kuasa hukum Heryono menambahkan bahwa kliennya telah mengetahui dugaan kepalsuan surat segel tahun 1981 itu dan telah melaporkannya kepada penyidik. Menurut pihaknya, hasil uji laboratorium serta putusan pengadilan sebelumnya sudah menunjukkan adanya kesalahan Rahol Suti Yaman dalam menggunakan surat palsu tersebut.
Rahol Suti Yaman sendiri disebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Dengan demikian, perkara yang kini disidangkan kembali membuka lapisan baru soal siapa saja yang terhubung dalam penggunaan dokumen itu dan sejauh mana perannya dalam dugaan pemalsuan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk memperjelas alur peralihan surat dan posisi para pihak dalam perkara ini.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












