Heryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya: Fakta Terbaru

Sidang dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum membawa sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr. Salah satu saksi kunci adalah Heryono Admaja, pemilik tanah di Samarinda Utara, yang memberikan keterangan melalui video conference. Heryono mengungkap kronologis peralihan surat-surat tanah yang diduga bermasalah, dengan jual beli yang menggunakan dokumen palsu. Dia menyatakan bahwa surat segel tertanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah yang digunakan dalam transaksi adalah palsu.

Heryono menjelaskan bahwa tanahnya disewakan kepada 9 penyewa kios, namun ada satu bangunan yang dikuasai oleh pihak lain tanpa seizinnya. Dia mengalami kerugian materiil karena tanahnya diakui dan dijual secara melawan hukum. Heryono juga mencurigai keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam perkara ini.

Kuasa hukum Heryono menjelaskan bahwa klien nya menyadari surat segel tahun 1981 palsu, dan sudah dilaporkan ke penyidik. Hasil uji lab dan putusan pengadilan membuktikan kesalahan Rahol Suti Yaman dalam menggunakan surat palsu. Rahol Suti Yaman telah dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindakan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya.

Source link