Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar

Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, melibatkan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk memperpanjang 6 IUP Eksplorasi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang hari ini. Bagi Rudy Ong Chandra, perkara tersebut akan diputus pada Jumat (30/1/2026). Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Source link