Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, melibatkan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk memperpanjang 6 IUP Eksplorasi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang hari ini. Bagi Rudy Ong Chandra, perkara tersebut akan diputus pada Jumat (30/1/2026). Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan kebingungannya terkait dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan pada perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Pada Kamis (12/2/2026), Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang dalam perkara korupsi melibatkan Terdakwa Dayang…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







