Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, melibatkan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. Dayang Donna didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra untuk memperpanjang 6 IUP Eksplorasi. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi. Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang hari ini. Bagi Rudy Ong Chandra, perkara tersebut akan diputus pada Jumat (30/1/2026). Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi Rp3,5 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Pelatihan Vokasi Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pelatihan vokasi menjadi faktor…

Menaker Yassierli: Program JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Di Jakarta, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah…

Prabowo Subianto Rilis Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan perlindungan pekerja…

Pemerintah Setujui Penerapan Standar Kerja untuk Awak Kapal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Exclusive/Hms) Pemerintah Indonesia…







