Perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan fakta persidangan usai persidangan lanjutan perkara tersebut. Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa ada kesepakatan antara Google dan Terdakwa Nadiem Makarim mengenai integrasi produk Google Chrome OS ke dalam sistem pendidikan Indonesia. JPU mencatat adanya campur tangan bisnis pribadi dalam kebijakan pendidikan, dengan total investasi mencapai USD786 juta atau sekitar Rp207 triliun dari Google ke perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa Nadiem. Temuan lainnya termasuk transaksi mencurigakan antara Google dan PT AKAB serta pemindahan saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Kejaksaan menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memperkuat pembuktian atas kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait.
Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem: Sorotan Terkini
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan kebingungannya terkait dasar penetapan kliennya setelah…

Sidang pembacaan tuntutan pada perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Labuangkallo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda…

Pada Kamis (12/2/2026), Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang dalam perkara korupsi melibatkan Terdakwa Dayang…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







