Pengadilan Negeri Samarinda memberikan putusan terhadap Baharuddin Bin Abdul Halim yang terlibat dalam peredaran Sabu di wilayah tersebut. Baharuddin ditangkap karena perannya sebagai perantara dalam jaringan tersebut, diarahkan oleh Hendrawan. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bintang Samudera, Hendrawan alias Hendra Bin Basri diduga sebagai pengendali utama dan dituntut pidana mati.
Setelah beberapa penundaan, tuntutan pidana mati akhirnya dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Samarinda. Hendrawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana mati. Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Hendrawan bersama Baharuddin telah diadili dalam berkas perkara terpisah. Baharuddin sebelumnya telah divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda, sedangkan Hendrawan menghadapi tuntutan pidana mati. Perkara ini berawal saat Baharuddin meminta kepada Hendrawan untuk mengedarkan Sabu di Samarinda. Hendrawan kemudian menyediakan barang tersebut dan Baharuddin akhirnya tertangkap dengan 2 kilogram Sabu di tangan.
Kisah ini mencerminkan eksistensi peredaran narkotika di masyarakat dan upaya penegakan hukum untuk memberantasnya. Pelibatan Hendrawan dan Baharuddin sebagai perantara dan pengendali menunjukkan kompleksitas persoalan narkotika di Indonesia. Dengan putusan yang tegas dan hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.












