Panduan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment 30%

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Siaran Pers mengungkapkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan, Saksi Fiona Handayani, Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim, memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan mengenai adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Komunikasi internal di Kementerian sebelum proyek berjalan juga terungkap melalui grup WhatsApp yang dibuat sebelum proses pengadaan formal dimulai.

Majelis Hakim juga mengungkap pembicaraan mengenai co-investment sebesar 30% sebelum proses pengadaan dimulai, yang menunjukkan indikasi adanya lobi terhadap pihak Google yang dapat mempengaruhi kebutuhan pengadaan laptop. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang diduga sengaja dilakukan untuk keuntungan pihak tertentu.

Saksi juga mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur dalam skema pengadaan Chromebook ini. Meskipun ada keberatan terhadap program pengadaan tersebut yang dirasa tidak sejalan dengan Renstra Kementerian, proyek tetap dijalankan atas arahan tertinggi di kementerian, yaitu Menteri Nadiem Makarim. Semua fakta material yang muncul di persidangan menyatakan adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini, yang didasarkan pada bukti-bukti yang solid.

Source link