Sengketa Lahan PM Noor: Duplik PH Menolak Dalil Replik JPU

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) memasuki tahap penentuan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pembacaan duplik Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman menjadi momen krusial sebelum putusan akhir oleh Majelis Hakim.

Ruang sidang dipenuhi ketegangan saat duplik dibacakan oleh Penasihat Hukum Nyoman, menegaskan penolakan terhadap semua dalil replik JPU. Mereka mengomentari ketidakterbuktiannya unsur penggunaan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan objek surat yang dipersoalkan dinilai tidak jelas. Laporan hasil uji forensik juga disoroti karena tidak pernah diuji di persidangan.

Selain itu, Penasihat Hukum menyoroti ketidaksesuaian keterangan saksi dan pembuat surat palsu yang tidak terbukti secara jelas. Mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil replik JPU dan menyatakan Nyoman tidak bersalah serta mendapatkan putusan bebas murni.

Setelah sidang, Ketua Majelis Hakim memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi putusan. Kuasa Hukum dari pihak pelapor menganggap pengajuan duplik tersebut sah-sah saja, namun menyatakan bahwa unsur penggunaan surat palsu telah terpenuhi.

Dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap, termasuk pengakuan dari Terpidana Rahol mengenai proses pembuatan dokumen yang dilakukan oleh Nyoman, semua pihak menunggu dengan tegang keputusan akhir dari pengadilan. Kini, semua argumen sudah disampaikan dan tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim yang akan menentukan nasib Terdakwa Nyoman.

Source link