Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022 telah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa persidangan hari ini melibatkan saksi-saksi kunci, termasuk jajaran pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seperti Roni Dwi Susanto dan Aris Supriyanto.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan indikasi praktik monopoli dan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan Chromebook tersebut. Hal ini berdampak pada harga pengadaan yang mahal dan menimbulkan kesulitan dalam menjaga efisiensi keuangan negara. Penyimpangan ini juga menyebabkan masalah teknis pada unit Chromebook yang dibeli.
Persidangan juga memperlihatkan tekanan psikologis yang dialami saksi Bambang. Prosedur yang tidak benar dan penggunaan sistem Chrome tanpa evaluasi teknis yang memadai telah memberikan tekanan berat bagi saksi tersebut. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Selain itu, kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Nadiem Anwar Makarim dan beberapa pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sidang terus berlanjut untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi ini.












