Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru

Dua terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali serta Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara yang diajukan pada Senin (23/2/2026). Terdakwa Suwono Widiyanto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H. Mukhtar, sebagai Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, dituntut selama 2 tahun dengan perintah penahanan yang sudah dijalani, serta denda Rp100 dengan ancaman kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selanjutnya, tuntutan terhadap terdakwa Suwono Widiyanto, S.Hut disebutkan sebagai Dakwaan Primair Penuntut Umum, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa H. Mukhtar adalah Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sidang yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan dihadiri Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Hariyanto SAg SH (Ad Hoc), akan dilanjutkan pada Senin (2/3/2026) untuk agenda pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. JPU mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dalam kegiatan tersebut mencapai Rp1.509.018.931,84 menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sidang pertama perkara ini dimulai pada Rabu (5/11/2026) dan merupakan sidang Ke-16. Akan terus dipantau perkembangannya melalui HUKUMKriminal.Net.

Source link