Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan Pendistribusian Semen di Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT KMM tahun 2018-2022. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut. Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumatera Selatan dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah Direktur Utama PT KMM di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang. Hasil dari penggeledahan tersebut adalah penyitaan dokumen-dokumen yang dianggap penting terkait dengan kasus dugaan Tipikor tersebut. Vanny menjelaskan bahwa proses penggeledahan di dua lokasi tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk menegakkan hukum dan keadilan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan transparan.












