Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali menjadi sorotan saat digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini mengungkap berbagai fakta menarik terkait peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan hubungannya dengan Google Indonesia.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, persidangan kali ini membahas pernyataan saksi dari Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Dalam upaya menjaga transparansi, JPU meminta bukti fisik BAP untuk dipertimbangkan di hadapan Majelis Hakim. Hasilnya, tanda tangan tersebut terbukti milik saksi, menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan dengan benar.
Selain itu, JPU juga menyoroti simbiosis mutualisme antara PT AKAB dan Google Indonesia. Diduga adanya kejanggalan finansial terkait investasi senilai 786 juta dolar yang hanya tercatat dalam rupiah. Persidangan juga mengungkap pola kerugian operasional PT AKAB meskipun mendapatkan cashback 20%, serta kurangnya SOP dalam pengelolaan keuangan oleh perusahaan.
Dalam dakwanya, JPU Roy Riady menegaskan pentingnya transparansi dan keberlangsungan proses hukum, terutama dalam mengungkap mekanisme kejanggalan investasi ini. Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi-saksi dan memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa termasuk Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan menjadi bukti penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil.












