Muhamad Kerry Adrianto Riza, salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Pertamina, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut mencakup pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan terhadap pembelaan sembilan terdakwa. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa fokus replik JPU adalah membantah klaim dari Terdakwa Muhammad Kerry mengenai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). JPU menegaskan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina dalam pengambilan keputusan yang melanggar prosedur penyewaan storage BBM di PT Orbit Terminal Merak.
Menurut JPU, tindakan terdakwa masuk dalam kesengajaan sebagai maksud atau tujuan, terbukti dari upaya sistematis dalam memaksakan proses penyewaan untuk keuntungan finansial yang melanggar hukum. Terkait dengan tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, angka tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang ditetapkan sebagai kerugian negara yang nyata. JPU juga menekankan pembebanan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam dakwaan tersebut, sembilan terdakwa dituduh menyebabkan kerugian perekonomian negara dan Illegal gain yang signifikan. Perkara ini memiliki potensi kerugian ekonomi yang signifikan dan illegal gain dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan dari pembelian di dalam negeri. Para terdakwa di antaranya merupakan pejabat di berbagai perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Sidang ini bertujuan untuk menegakkan hukum atas dugaan praktik korupsi yang merugikan perekonomian negara.












