Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di Sektor Pertambangan Batubara. Setelah menetapkan dua tersangka mantan Kadistamben Kutai Kartanegara, Bh dan ADR, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memutuskan untuk menetapkan tersangka lainnya dengan inisial BT. Tersangka BT, yang merupakan Direktur dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supriadi, menjelaskan melalui siaran pers bahwa Tersangka BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan ketiga perusahaan tersebut melakukan penambangan yang tidak sesuai di tanah yang seharusnya dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang memperkuat keterlibatan Tersangka BT dalam kasus tersebut.
Tersangka BT langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari dengan pertimbangan pasal yang menjeratnya dan adanya kekhawatiran bahwa dia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka dihadapkan pada pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan bahwa Tersangka BT, selama periode tertentu, telah melakukan penambangan ilegal di tanah yang seharusnya digunakan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di beberapa desa. Akibat dari perbuatan tersebut, rumah-rumah, lahan pertanian, dan fasilitas umum yang telah dibangun untuk tujuan transmigrasi rusak dan tidak terpakai dengan baik. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan Tersangka BT mencapai kurang lebih 500 milyar rupiah.
Kepala Kejaksaan tinggi Kaltim, Supriadi, menegaskan bahwa masih dilakukan penghitungan lebih lanjut untuk menentukan kerugian secara akurat akibat tindakan terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan batubara, menunjukkan komitmen Kejati Kaltim dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat dan negara.
Dengan adanya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan penggunaan sumber daya alam yang tepat dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara adil dan transparan.












